Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi Berlaku Hari Ini, KUHP Baru Atur Sanksi Penjara bagi Pelaku Zina dan Kumpul Kebo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resmi Berlaku Hari Ini, KUHP Baru Atur Sanksi Penjara bagi Pelaku Zina dan Kumpul Kebo
Headline

Resmi Berlaku Hari Ini, KUHP Baru Atur Sanksi Penjara bagi Pelaku Zina dan Kumpul Kebo

Farih
Farih Published 02 Jan 2026, 19:05
Share
2 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1). Salah satu aturan yang diatur dalam KUHP anyar ini adalah ketentuan pidana terkait perzinaan dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau kumpul kebo.

Aturan soal zina tertuang dalam Pasal 411 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Sedangkan, ketentuan mengenai kumpul kebo diatur dalam Pasal 412. Pasal ini menyebut, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Namun kedua pasal ini bersifat delik aduan. Adapun pihak-pihak yang berhak melayangkan pengaduan adalah oleh suami atau istri bagi mereka yang masih terikat perkawinan.

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Sedangkan bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kuhp, kumpul kebo, zina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kecelakaan. Foto: Freepik Mobil Tabrak Lari di Tambora, 2 Orang Tewas
Next Article Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat memaparkan sejumlah capaian kinerja LPSK sepanjang tahun 2025 di kantornya di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id LPSK Terima Laporan Perlindungan 13.027 Sepanjang 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Sengit! Argentina Segel Tiket Semifinal Usai Jinakkan Swiss dalam Laga 120 Menit
12 Jul 2026, 12:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?