Perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan dan ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto yang dapat berdampak pada sekitar 2.500 buruh, di tengah situasi buruh tidak dibayar selama tiga bulan akibat konflik pemilik perusahaan dan pembekuan dana operasional.
“Kebijakan upah di Jakarta tahun 2026 kembali menunjukkan kegagalan pemerintah daerah, dalam memahami kebutuhan hidup buruh dan kerangka hukum pengupahan,” katanya.(Sofian)
