IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan seluruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, wajib terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan podcast bersama serikat pekerja, buruh bongkar muat, dan pengemudi kontainer di kawasan pelabuhan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Iksarudin menuturkan kepesertaan Jamsostek wajib bagi seluruh pekerja. Apalagi pekerjaan bongkar muat di pelabuhan memiliki tingkat risiko tinggi. “Kami telah menetapkan kebijakan agar seluruh TKBM mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi mereka yang setiap hari menghadapi risiko kerja tinggi,” kata Iksarudin.
Menurut Iksarudin, pekerja dengan risiko tinggi yang berstatus penerima upah wajib terdaftar dalam empat program utama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta dengan kepesertaan lengkap secara otomatis memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa iuran tambahan. “Perlindungan ini hanya dapat berfungsi optimal jika perusahaan tertib membayar iuran,” ujar Iksarudin.
