Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan dan SPPTKI Perkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan dan SPPTKI Perkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan dan SPPTKI Perkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat

Farih
Farih Published 26 Jan 2026, 16:45
Share
4 Min Read
Sinergi Pertemuan tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) di Jakarta. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
Pertemuan tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) di Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan seluruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, wajib terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan podcast bersama serikat pekerja, buruh bongkar muat, dan pengemudi kontainer di kawasan pelabuhan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Iksarudin menuturkan kepesertaan Jamsostek wajib bagi seluruh pekerja. Apalagi pekerjaan bongkar muat di pelabuhan memiliki tingkat risiko tinggi. “Kami telah menetapkan kebijakan agar seluruh TKBM mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi mereka yang setiap hari menghadapi risiko kerja tinggi,” kata Iksarudin.

Menurut Iksarudin, pekerja dengan risiko tinggi yang berstatus penerima upah wajib terdaftar dalam empat program utama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta dengan kepesertaan lengkap secara otomatis memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa iuran tambahan. “Perlindungan ini hanya dapat berfungsi optimal jika perusahaan tertib membayar iuran,” ujar Iksarudin.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, spptki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Operasi Modifikasi Cuaca Pemprov DKI Geber Operasi Modifikasi Cuaca
Next Article Demo buruh. Foto: Instagram @62dailydose Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK

TERPOPULER

TERPOPULER
OKM
Nusantara

Viral! Pemotor Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Ambulans

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Gaya hidup
The Grove Suites by Grand Aston Tawarkan Kartini Day with Special Promotions & Activations
29 Apr 2026, 21:16
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?