Kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi TKBM dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja bongkar muat terkait perlindungan diri dan keluarga. BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen terus berkoordinasi dengan asosiasi TKBM agar tidak ada pekerja yang terlewat. “Dengan kewajiban ini, kami berharap seluruh TKBM dapat bekerja lebih tenang. Perlindungan ini bukan hanya untuk mereka, tetapi juga memberi rasa aman bagi keluarga yang menanti di rumah,” kata Iksarudin.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) Joko Laras menilai pekerja bongkar muat memiliki peran vital dalam kelancaran arus logistik nasional. Ia menjelaskan bahwa TKBM merupakan pekerja resmi yang terdaftar di pelabuhan untuk melakukan bongkar muat serta penataan barang baik secara manual maupun menggunakan alat bantu. “TKBM memiliki tugas utama antara lain bongkar muat, penyusunan barang, dan penyortiran agar aman dan tertata rapi,” ujar Joko.
Menurut Joko, TKBM bekerja di terminal kargo, gudang logistik, dan area pelabuhan dengan dukungan peralatan seperti crane, forklift, handlift, hingga konveyor. Dengan karakter pekerjaan yang menuntut ketahanan fisik serta kepatuhan prosedur keselamatan kerja, keberadaan jaminan sosial sangat diperlukan. “Kami terus mengupayakan seluruh anggota TKBM terlindungi program lengkap BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Joko. (msb/dani)
