Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan dan SPPTKI Perkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan dan SPPTKI Perkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan dan SPPTKI Perkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat

Farih
Farih Published 26 Jan 2026, 16:45
Share
4 Min Read
Sinergi Pertemuan tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) di Jakarta. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
Pertemuan tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) di Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Lebih lanjut, Iksarudin mengimbau perusahaan untuk membayar iuran pada bulan berjalan agar manfaat program dapat dinikmati lebih cepat dan maksimal. “Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo JHT,” jelas Iksarudin. Ia menyebut pembayaran tepat waktu mempercepat penghitungan saldo JHT serta mempercepat aktifnya manfaat JKK dan JKM bagi peserta baru.

Menurut Iksarudin, mayoritas perusahaan kini lebih tertib dalam pembayaran. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong kepatuhan pembayaran iuran pada bulan berjalan. “Pembayaran tepat bulan itu penting. Misalnya, iuran Januari dibayar pada Januari, bukan Februari. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan manfaat program bisa langsung dirasakan,” tegas Iksarudin.

Pada kesempatan tersebut, Iksarudin juga memaparkan manfaat program Jamsostek. JKK, misalnya, menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas. “Jika kecelakaan kerja berujung kematian, manfaat yang diberikan dapat mencapai 48 kali upah,” tutur Iksarudin. Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan. Selain itu, peserta berhak atas beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi. “Ini bentuk perlindungan berkelanjutan agar anak pekerja tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,” ucap Iksarudin.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, spptki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Operasi Modifikasi Cuaca Pemprov DKI Geber Operasi Modifikasi Cuaca
Next Article Demo buruh. Foto: Instagram @62dailydose Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260730 WA0124
Jakarta Raya

Jakarta Mantapkan Peran sebagai Penyangga PON 2028, Infrastruktur Siap, Prestasi Jadi Prioritas

Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
Nasional
Ribuan Anak di Kota Bogor Putus Sekolah, Puan Tidak Ingin Negara Kehilangan Satu Generasi
30 Jul 2026, 10:16
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Internasional
Negara Arab dan Palestina Serukan Perindungan Masjid Al-Aqsa di saat Agresi Israel Kian Ganas
30 Jul 2026, 15:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?