Lebih lanjut, Iksarudin mengimbau perusahaan untuk membayar iuran pada bulan berjalan agar manfaat program dapat dinikmati lebih cepat dan maksimal. “Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo JHT,” jelas Iksarudin. Ia menyebut pembayaran tepat waktu mempercepat penghitungan saldo JHT serta mempercepat aktifnya manfaat JKK dan JKM bagi peserta baru.
Menurut Iksarudin, mayoritas perusahaan kini lebih tertib dalam pembayaran. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong kepatuhan pembayaran iuran pada bulan berjalan. “Pembayaran tepat bulan itu penting. Misalnya, iuran Januari dibayar pada Januari, bukan Februari. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan manfaat program bisa langsung dirasakan,” tegas Iksarudin.
Pada kesempatan tersebut, Iksarudin juga memaparkan manfaat program Jamsostek. JKK, misalnya, menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas. “Jika kecelakaan kerja berujung kematian, manfaat yang diberikan dapat mencapai 48 kali upah,” tutur Iksarudin. Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan. Selain itu, peserta berhak atas beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi. “Ini bentuk perlindungan berkelanjutan agar anak pekerja tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,” ucap Iksarudin.
