Lebih lanjut, Wita berharap jika penambahan petugas itu sudah dilakukan pelaku pelecehan masih ditemukan. Pihak penegak hukum harus melakukan tindakan tegas bagi pelaku. “Tapi harus juga diperiksa kesehatan mental dari pelaku. Jika ada kelainan jiwa, maka pelaku bisa diserahkan pada Dinas Sosial,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (17/1/2026) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kedua tersangka berinisial HW dan FTR.(sofian)
