Dalam rapat tersebut, Menperin juga membahas rencana pemulihan industri kecil pascabencana yang akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur. Pada tahun 2025, fokus diarahkan pada koordinasi, pendataan industri kecil terdampak, serta pemetaan kebutuhan pemulihan sebagai dasar perencanaan intervensi yang tepat sasaran, dengan progres awal sekitar 20 persen.
Memasuki tahun 2026, program pemulihan akan dilanjutkan melalui pemetaan kebutuhan lanjutan, penetapan industri kecil penerima bantuan, pemberian bantuan mesin dan peralatan, serta pemulihan proses produksi pascabencana.
Bantuan teknis akan diberikan melalui optimalisasi kewirausahaan di daerah terdampak bencana, serta pendampingan teknis melalui penugasan dan sinergi lintas kementerian/lembaga, antara lain melalui Inpres Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE), RAN Pascabencana, serta Klinik UMKM Bangkit.
Adapun bentuk intervensi pemulihan meliputi bantuan mesin dan peralatan sederhana, penyediaan starter kit usaha termasuk bahan baku, pengembangan produk kebutuhan dasar dan fast moving, pendampingan teknis, serta fasilitasi kemitraan untuk memperluas akses pasar.
