IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. MUI menilai langkah ini merupakan tonggak kemandirian dan kedaulatan hukum Indonesia.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Rabu (7/1).
Meski demikian, Ni’am memberikan catatan kritis terhadap penafsiran pasal-pasal tertentu, khususnya terkait isu pemidanaan nikah siri dan poligami.
Ia menegaskan peristiwa pernikahan pada dasarnya adalah urusan perdata. Meskipun negara mewajibkan pencatatan untuk perlindungan hak sipil, MUI menilai pendekatan pidana terhadap nikah siri tidak tepat.
Menurutnya, banyak masyarakat melakukan nikah siri bukan karena niat jahat, melainkan karena keterbatasan akses dokumen administrasi.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

