Selain Nadiem, sejumlah pejabat kementerian dan belasan perusahaan swasta juga disebut ikut menikmati aliran dana dari proyek ini. Beberapa perusahaan besar yang tercatat di antaranya PT Acer Indonesia (Rp425 miliar), PT Bhinneka Mentari Dimensi (Rp281 miliar), hingga PT Tera Data Indonesia/Axioo (Rp177 miliar).
Atas perbuatannya, Nadiem dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait angka Rp809 miliar yang dituduhkan. Pihak pengacara menegaskan dana tersebut hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 menjelang IPO. (far)

