Firdaus menambahkan, dalam proses persidangan telah dilakukan satu kali mediasi. Namun, Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Meski demikian, pihak penggugat masih membuka ruang penyelesaian damai.
“Kami tetap berharap ada itikad baik dari tergugat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika tidak, maka jalur hukum akan terus ditempuh,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Ressa mengaku baru mengetahui secara pasti identitas ibu kandungnya setelah melakukan penelusuran sendiri. Selama bertahun-tahun, ia hidup berpindah-pindah antara rumah kerabat dan kediaman Denada di Banyuwangi tanpa status yang jelas sebagai anak biologis.
Ressa menuturkan, hubungan dengan Denada nyaris tidak pernah terjalin. Bahkan pada momen-momen keluarga seperti Idul Fitri, ia mengaku tak pernah dikunjungi atau diajak bertemu.
“Saya tahu beliau ibu biologis saya karena saya mencari tahu sendiri. Tapi saya tidak pernah merasakan perhatian seperti anak pada umumnya,” kata Ressa.
