Kehidupan Ressa, lanjutnya, jauh dari sorotan dunia hiburan yang melekat pada nama Denada. Ia mengaku tumbuh dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah menerima nafkah dari ibu kandungnya. Kondisi itu berdampak langsung pada pendidikannya.
Ia sempat mengenyam bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Banyuwangi hingga semester empat. Namun, keterbatasan biaya memaksanya berhenti di tengah jalan.
“Sudah tidak sanggup bayar, akhirnya DO,” ujarnya.
Kini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi 24 jam dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi. Gugatan yang diajukan, menurutnya, menjadi jalan terakhir untuk memperjuangkan hak dan pengakuan sebagai anak kandung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Denada Tambunan terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang tanggung jawab orang tua, hak anak, dan batas antara persoalan keluarga dan hukum.(Vinolla)
