Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
