Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Titin Saptini mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan sosial bagi pekerja dan ahli waris. “Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja. Manfaat jaminan ini sangat membantu ketika terjadi risiko,” ujar Titin.
Ia menegaskan seluruh pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya. Disnaker, lanjut Titin, kini juga fokus memperkuat aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di gedung dan industri, mulai dari standar keselamatan, pelatihan, hingga infrastruktur pencegahan kebakaran untuk mengupayakan tragedi serupa tidak terulang. (msb/dani)
