Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pabrik Pembuatan Tembakau Sintetis Golongan 1 di Banten Diacak-acak BNN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pabrik Pembuatan Tembakau Sintetis Golongan 1 di Banten Diacak-acak BNN
Headline

Pabrik Pembuatan Tembakau Sintetis Golongan 1 di Banten Diacak-acak BNN

Bambang
Bambang Published 10 Jan 2026, 19:37
Share
2 Min Read
Sejumlah barang bukti diamankan aparat BNN RI dari clandestine laboratory narkotika golongan 1 jenis MDMB-4en-Pinaca (Tembakau sintetis) di sebuah Perumahan di wilayah Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026). Foto: Ist
Sejumlah barang bukti diamankan aparat BNN RI dari clandestine laboratory narkotika golongan 1 jenis MDMB-4en-Pinaca (Tembakau sintetis) di sebuah Perumahan di wilayah Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026). Foto: Ist
SHARE

Tim gabungan BNN RI melakukan RPE di lokasi perumahan dan mengamankan 3 orang pelaku, yaitu ZD (Pelaku Utama sebagai Koki Produksi), FH (tester hasil produksi), dan Fir (kurir).

Barang bukti yang disita antara lain, 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI”.

Para pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

“Dari pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa”. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diacak-acak BNN, Pabrik Pembuatan Tembakau, Sintetis Golongan 1 di Banten
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Setelah melakukan proses verifikasi akhirnya Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta menetapkan Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd sebagai calon ketua umum KONI DKI Jakarta.foto/ipol Tim TPP Umumkan Hidayat Humaid Calon Tunggal Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030
Next Article Proliga 2026 Phonska Libas Falcons di Proliga 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?