Selain Yaqut, diketahui, KPK juga mencekal Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pencekalan ketiga orang tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang benderang kasus rasuah yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun itu.
Sebagai informasi, pencekalan terhadap seseorang terkait perkara tindak pidana bisa dilakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang masa pencekalannya sebanyak satu kali dengan waktu yang sama. (Yudha Krastawan)
