“Pelaku menagih janji ayahnya untuk dibelikan sepeda motor. Namun korban meminta pelaku bersabar. Pelaku merasa janji itu hanya omong kosong dan dalam kondisi dipengaruhi alkohol, akhirnya gelap mata,” ungkap keterangan kepolisian, Senin (12/1/2026).
Melihat Abdullah tergeletak bersimbah darah, pihak keluarga dan warga sekitar segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Bulukumba. Namun nyawa korban tak tertolong akibat pendarahan hebat dari luka tusukan.
Polres Bulukumba yang menerima laporan warga bergerak cepat melakukan pencarian. Hanya berselang sekitar dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan motif pembunuhan tersebut dipicu sakit hati dan pengaruh minuman keras.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia merasa sangat kesal karena janji ayahnya untuk membelikan sepeda motor terus ditunda,” kata Iptu Muhammad Ali.
Saat ini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Vinolla)
