Para korban meyakini rentetan teror ini merupakan buntut dari sikap kritis mereka terhadap respons pemerintah atas bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ia menyebut kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh pemengaruh di media sosial, merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas. Dalam situasi ini, tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan tersebut,” kata dia.
Namun, ia mengingatkan agar kebebasan ini tidak disalahgunakan untuk menyerang kehormatan individu atau institusi.
Pigai bahkan menyinggung kemungkinan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk berpura-pura sebagai korban (playing victim) demi kepentingan pribadi, seperti meningkatkan popularitas atau jumlah pengikut di media sosial.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru membingkai pemerintah sebagai dalang di balik teror tersebut. Menurutnya, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan pihak tertentu bertanggung jawab atas bencana tersebut.

