IPOL.ID – Polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Kesimpulan tersebut diambil setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, hasil penyelidikan menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana sehingga penyidikan resmi dihentikan.
“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” katanya, Jumat (30/1).
Polisi juga memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik maupun upaya melawan hukum.
“Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum,” kata dia.
Lula Lahfah ditemukan meninggal di apartemennya pada Jumat (23/1) sekitar pukul 18.44 WIB. Saat itu, korban diketahui tengah dalam kondisi sakit sebelum ditemukan meninggal.
Jenazahnya pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen setelah asisten rumah tangganya curiga karena ketukan pintunya tidak mendapat respons.
