“Terkait pandangan yang menyebutkan adanya kebebasan berekspresi atau produk seni. Kami mendalami apakah hal tersebut masih berada dalam koridor etika, norma, serta kaidah hukum yang diatur perundang-undangan,” tukasnya.
Menurut Kombes Iman, pendalaman juga dilakukan terhadap konteks peristiwa dan dampaknya di ruang publik. Sehingga hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum berkeadilan.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Sekaligus menjaga ketertiban umum, kedamaian, dan persatuan bangsa,” ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi terkait adanya laporan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, belum memberikan jawabannya.
Sebelumnya diberitakan di media, istilah mens rea trending di sosial media, Jumat (9/1/2026), usai stand up comedy special berjudul serupa karya komika Pandji Pragiwaksono. Buntut materi komedinya yang digelar 2025 lalu tersebut, dia kini dipolisikan.
“Laporan itu tentang dugaan penghasutan di muka umum. Dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji di ‘Mens Rea’,” terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2025). (Joesvicar Iqbal)
