Bonus akan langsung ditransfer ke rekening atlet dan pelatih oleh bank BRI.
Adapun pajak dari bonus dibebankan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan besaran perhitungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Adapun rincian pemberian bonus sesuai Kepmen ini yaitu:
– Atlet Perorangan:
Emas Rp1.000.000.000
Perak Rp315.000.000
Perunggu Rp157.500.000
– Atlet Ganda:
Emas Rp800.000.000
Perak Rp252.000.000
Perunggu Rp126.000.000
– Atlet Beregu:
Emas Rp500.000.000
Perak Rp220.500.000
Perunggu Rp110.250.000
– Pelatih Perorangan/Ganda:
Emas Rp300.000.000
Perak Rp126.000.000
Perunggu Rp63.000.000
– Pelatih Beregu:
Emas Rp400.000.000
Perak Rp189.000.000
Perunggu Rp94.500.000
– Pelatih untuk Medali Kedua dan seterusnya:
Emas Rp150.000.000
Perak Rp63.000.000
Perunggu Rp31.500.000. (bam)
