Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prasetyo Hadi Ungkap Cabut Izin  28 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prasetyo Hadi Ungkap Cabut Izin  28 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
HeadlineNews

Prasetyo Hadi Ungkap Cabut Izin  28 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Bambang
Bambang Published 21 Jan 2026, 10:59
Share
2 Min Read
Mensekneg Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (dok. Setneg)
SHARE

IPOL.ID-Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) mereka dicabut pemerintah.

Sebanyak 28 perusahaan itu diduga menjadi ‘biang kerok’ terjadinya bencana hidrometerologi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra saat curah hujan tinggi pada akhir November 2025 lalu.

Prasetyo mengatakan sebanyak 28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Baca Juga

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle!
Alasan Mensesneg Prasetyo Hadi Bentuk BUMN-BUMN Baru
Erman Suparno Desak Pemerintah Perkuat Pengelolaan Hutan Usai Bencana Sumatera

Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, di antaranya tidak membayar pajak.

“Ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ucap dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: "Biang Kerok", bencana banjir, Longsor di Sumatera, Prasetyo Hadi, Ungkap Cabut Izin  28 Perusahaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Erick Thohir, Hadiri, Pembukaan, ASEAN Para Games 2025 Thailand Erick Thohir Hadiri Pembukaan ASEAN Para Games 2025 Thailand
Next Article Bluebird Group menggandeng Tahilalats sebagai strategi memperkuat relevansi lintas generasi. Kolaborasi ini menghadirkan berbagai aktivasi kreatif, mulai dari merchandise edisi terbatas hingga pengalaman interaktif melalui Bus BirdGembira. Foto: Dok.Ist Bluebird Group Gandeng Tahilalats Hadirkan Cara Baru Jadi Teman Perjalanan

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?