Pada Selasa kemarin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan.
Pras menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Pras juga menyampaikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara seluas 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi. (bam)
