Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan, rencana pembangunan 33 fasilitas PSEL/PLTSa diperkirakan membutuhkan investasi awal sekitar Rp100 triliun.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah melalui pendekatan Pengurangan, Pemilahan, dan Pengolahan Material (PSE non-PLTSa) untuk cakupan nasional yang sama hanya memerlukan anggaran kurang dari Rp15 triliun.
“Artinya, ada potensi pemborosan lebih dari Rp80 triliun hanya pada tahap investasi awal, belum termasuk subsidi harga beli listrik, jaminan pemerintah, serta kewajiban fiskal jangka panjang lainnya,” tegasnya.
Dia juga menyoroti skema Independent Power Producer (IPP) dalam proyek PLTSa.
Untuk satu fasilitas dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari, dibutuhkan investasi sekitar Rp3 triliun, dengan produksi listrik sekitar 25 MW dan harga beli listrik oleh PLN mencapai ±20 sen dolar AS per kWh selama kontrak 30 tahun.
Menurut perhitungannya, skema tersebut berpotensi menciptakan kewajiban fiskal negara hingga ±Rp500 triliun selama masa kontrak.

