Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Dia meminta agar salah satu menteri tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurutnya, kewenangan atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.
“Adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Hamdan.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Joesvicar Iqbal/msb)
