Headline Resmi Berlaku Hari Ini, KUHP Baru Atur Sanksi Penjara bagi Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Farih Published 02 Jan 2026, 19:05 Share 2 Min Read Ilustrasi. Foto: ipol.id SHARE Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: kuhp, kumpul kebo, zina Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Mobil Tabrak Lari di Tambora, 2 Orang Tewas Next Article LPSK Terima Laporan Perlindungan 13.027 Sepanjang 2025 TERPOPULERTERPOPULER Gaya hidup Mercure Jakarta Sabang Perkenalkan Iftar ‘Lantern in The Desert,’ Perpaduan Rasa Moroccan & Sentuhan Lokal dalam Pengalaman Berbuka Tematik Nasional Profil Rekam Jejak Dirut BPJS Kesehatan Mayjen TNI Purn Prihati Pujowaskito, Jenderal Kopassus yang Malang-melintang Tangani Pasien Jantung 20 Feb 2026, 11:00 Ekonomi Direktur Utama BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand 20 Feb 2026, 10:45 Nasional Kemenkes dan WHO Tandatangani Grant Agreement Biennium 2026-2027, Apa Itu? 20 Feb 2026, 09:26 Nasional Terungkap Penyebab Sidang Isbat Tidak Digelar di Kantor Kemenag Thamrin seperti Biasanya 20 Feb 2026, 08:56