Kasus tersebut tercatat dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1).
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun dia mangkir dan menyampaikan akan hadir pada pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan 7 Januari 2026.
“Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” katanya.
Sedangkan, pemilik akun dokterdetektifreal ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik. (far)
