Diketahui, polisi telah memutuskan penghentian penyelidikan, penyidikan meninggalnya Selebgram Lula Lahfah. Langkah tersebut ditempuh lantaran Satreskrim Polres Metro Jaksel tidak menemukan peristiwa pidana menyangkut meninggalnya Lula.
Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan sejumlah saksi dari pihak apartemen dan saksi yang hadir ketika LL ditemukan tidak bernyawa.
“Sudah 15 saksi kami periksa sejauh ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Iskandarsyah.
Satreskrim Polres Metro Jaksel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti CCTV.
“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan mengecek seluruh bukti-bukti yang ada serta keterangan saksi dalam waktu singkat. Saya rasa sudah cukup tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kami harus melaksanakan penghentian penyelidikan,” tambah Iskandarsyah. (Joesvicar Iqbal)
