Menurut Abu Rokhmad, dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, Kemenag tetap konsisten mengombinasikan metode hisab dan rukyah sebagai pendekatan nasional. Metode ini, lanjutnya, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi rujukan resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat. Mekanisme ini dirancang agar penetapan awal bulan hijriah dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempatkan para ahli di lokasi-lokasi rukyah yang dinilai memiliki potensi visibilitas hilal optimal. Bahkan, tahun ini Kemenag membuka peluang menjadikan Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu titik observasi.
“Jika kondisi memungkinkan, masjid IKN yang telah diresmikan bisa menjadi lokasi rukyatul hilal. Ini juga menjadi simbol penguatan peran IKN dalam aktivitas keagamaan nasional,” kata Arsad.
Selain aspek teknis, Sidang Isbat tahun ini juga akan diperkuat oleh regulasi baru. Kemenag berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang secara khusus mengatur pelaksanaan Sidang Isbat sebagai dasar hukum resmi. PMA tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik terkait landasan yuridis penetapan awal bulan hijriah.
