Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 13 Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 13 Januari 2025
Jabodetabek

SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 13 Januari 2025

Farih
Farih Published 13 Jan 2026, 08:11
Share
1 Min Read
SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Selasa 13 Januari 2025, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis dan di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji.

Sedangkan layanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di Pamulang Square, pukul 08.00 – 11.00 WIB, ITC BSD, pukul 08.00 – 11.00 WIB dan sore 15.00 – 16.30 WIB, serta di Bintaro Plaza: 08.00 – 10.00 WIB.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro
Layanan SIM Keliling Bekasi Senin 8 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
SIM Keliling Tersedia di Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Persyaratan dan Lokasinya

Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling depok, sim keliling tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SnapInsta Ai 3701283283879056981 Real Madrid Tunjuk Alvaro Arbeloa Gantikan Xabi Alonso
Next Article Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo meninjau pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Foto: Ist Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Target Rampung Juli 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?