Selain sebagai tersangka penerima suap proyek DJKA, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan perangkat desa setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempatnya diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut disebut naik dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta. (Yudha Krastawan)
