IPOL.ID – Bupati Pati Sudewo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Sudewo ditetapkan tersangka dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/1/2026) malam.
Budi menjelaskan, saat menjabat anggota Komisi V DPR, Sudewo berperan melakukan pengawasan, termasuk proyek DJKA. Pada saat itulah diduga ada aliran dana ke Sudewo.
“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucap dia.
“Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tambahnya.
