Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Ekonomi

Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Bambang
Bambang Published 13 Jan 2026, 14:52
Share
3 Min Read
logo ojk
SHARE

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. penanganan benturan kepentingan;
4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. penerapan prosedur alternatif;
7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku:
1. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
2. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
3. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lembaga Kliring, ojk, Penjamin serta Lembaga Penyimpanan, Penyelesaian, Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Terbitkan Aturan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kampung Nelayan Merah Putih. Foto: Dok Humas Kampung Nelayan Merah Putih Siap Perkuat Ketahanan Pangan hingga Ekonomi Pesisir
Next Article BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek dengan kolaborasi pada Program JKN. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan). Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi RM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 46 Apartemen. Foto: Istock @aradaphotography
News

Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari

Telkom
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
20 Jul 2026, 20:49
BNI
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
20 Jul 2026, 14:34
HeadlineJakarta Raya
Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
20 Jul 2026, 21:10
HeadlineKriminal
Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Gegerkan Publik, Polisi Terus Buru Fakta
20 Jul 2026, 23:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?