Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Ekonomi

Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Bambang
Bambang Published 13 Jan 2026, 14:52
Share
3 Min Read
logo ojk
SHARE

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok-pokok pengaturannya meliputi:
1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. penanganan benturan kepentingan;
4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. penerapan prosedur alternatif;
7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku:
1. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
2. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
3. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lembaga Kliring, ojk, Penjamin serta Lembaga Penyimpanan, Penyelesaian, Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Terbitkan Aturan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kampung Nelayan Merah Putih. Foto: Dok Humas Kampung Nelayan Merah Putih Siap Perkuat Ketahanan Pangan hingga Ekonomi Pesisir
Next Article BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek dengan kolaborasi pada Program JKN. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan). Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?