Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi, sebagian barang akhirnya tidak jadi dibeli. Pelaku merasa tersinggung karena menganggap dirinya dituduh hendak mencuri.
Tak lama kemudian, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan brutal. Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, lalu menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut,” kata Hendra.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi. Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana berat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.(Vinolla)
