Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TransJakarta Pecat Pramudi JakLingko yang Maki Penumpang Perempuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > TransJakarta Pecat Pramudi JakLingko yang Maki Penumpang Perempuan
Jakarta Raya

TransJakarta Pecat Pramudi JakLingko yang Maki Penumpang Perempuan

Iqbal
Iqbal Published 04 Jan 2026, 12:27
Share
2 Min Read
Ilustrasi, TransJakarta memecat pramudi JakLingko yang terekam memaki penumpang perempuan di Plaza Buaran, Jakarta Timur, setelah video insiden tersebut viral. Foto: Istock @fadfebrian
Ilustrasi, TransJakarta memecat pramudi JakLingko yang terekam memaki penumpang perempuan di Plaza Buaran, Jakarta Timur, setelah video insiden tersebut viral. Foto: Istock @fadfebrian
SHARE

IPOL.ID – Manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pramudi JakLingko yang terlibat adu mulut dengan penumpang perempuan di kawasan Plaza Buaran, Jakarta Timur. Keputusan tersebut diambil setelah video insiden itu viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta, Ayu Wardhani, memastikan pramudi tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari ekosistem TransJakarta.

“Betul. Sudah tidak lagi menjadi bagian dari ekosistem TransJakarta,” ujar Ayu Wardhani, Minggu (4/1/2025).

Ayu menjelaskan, sanksi pemecatan dijatuhkan sebagai bentuk komitmen TransJakarta dalam menjaga standar pelayanan, keamanan, serta kenyamanan seluruh pengguna transportasi publik. Menurutnya, perilaku pramudi yang melontarkan kata-kata hinaan kepada penumpang tidak dapat ditoleransi karena mencederai etika pelayanan.

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Kawanan Jambret Terjungkal Usai Diserempet Sopir JakLingko di Ciracas
Sopir JakLingko Viral Makian Penumpang Perempuan, TransJakarta Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas
Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Dipecat, UIM: Langgar Etika dan Nilai Kemanusiaan

“Sudah dilakukan penindakan tegas, berupa Pemutusan Hubungan Kerja,” tegas Ayu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dipecat, Maki Penumpang, Sopir Jaklingko
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article UMKM Busana Muslim Asal Tangerang, YUSUF.IND. Foto: Dok BRI Diberdayakan BRI, UMKM Busana Muslim Asal Tangerang Ini Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global
Next Article sekjen kemenkes Warga Baduy Banyak Mendapat Serangan Ular

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?