-IPOL.ID- Bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Setiapermana (DS).i
Hal tersebut menyusul pencopotan DS dari jabatannya lantaran diduga melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan wewenang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026). “(Benar) masih pemeriksaan,” ujar Rudi.
Adapun, DS saat ini telah diperiksa oleh unit Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dari Direktorat Intelijen. Meskipun demikian, Kejagung belum memerinci bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh DS.
Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Dezi Setiapermana alias DS dari jabatannya sebagai Kajari Magetan pada Senin (29/1/2026) lalu. Padahal ia baru menjabat sebagai Kajari Magetan, selama tiga bulan sejak Oktober 2026.
Diketahui kabar pencopotan ini di saat Kejari Magetan tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun 2023-2024. (Yudha Krastawan)
