Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas tidak menemukan barang-barang mencurigakan, termasuk alat kontrasepsi maupun benda lain yang berkaitan dengan perbuatan dalam video tersebut.
Taufik menegaskan pos polisi simpang empat Kemuning sejatinya merupakan pos aktif yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas, terutama pada pagi hari dan saat terjadi kepadatan arus kendaraan. Namun, pos tersebut tidak dijaga selama 24 jam penuh.
“Kondisi pos yang terbuka dan tidak dilengkapi pintu memungkinkan siapa saja masuk ketika tidak ada petugas berjaga,” katanya.
Pihak kepolisian menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas publik, terlebih fasilitas kepolisian yang masih berfungsi, untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Tulungagung akan meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut dengan menempatkan patroli secara berkala. Selain itu, kepolisian juga berencana memasang pintu serta sistem pengamanan tambahan agar pos tidak mudah dimasuki saat kosong.

