Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK
Nasional

Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK

Iqbal
Iqbal Published 04 Jan 2026, 14:55
Share
2 Min Read
Snapinsta.app 350472993 148146854921739 4486029915283890030 n 1080
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Instagram Ray Rangkuti
SHARE

Ray mengakui terdapat persoalan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. Karena itu, muncul dorongan untuk dua opsi kebijakan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau pengaturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

“Mendukung atau memungkinkan dikeluarkan Perppu. Tapi rasanya itu agak lama, boleh jadi itu setahun sebelum pemilu dilakukan,” ujarnya.

Opsi lain, lanjut Ray, adalah pengaturan melalui revisi UU Pemilu yang diperkirakan mulai dibahas Komisi II DPR pada awal 2026. Adapun substansi Perppu atau revisi UU Pemilu tersebut kemungkinan akan menyentuh dua hal utama.

“Pertama, pengosongan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan MK, dan atau kecenderungan yang relatif kuat di antara penggiat demokrasi tetap lima tahun, tapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan setidaknya dua tahun berikutnya,” jelasnya.(sofian)

Baca Juga

kom
Singkronisasi Anggaran, DPRD Bakal Hadiri Pertemuan dengan Menteri LH
Viral! Asyik Main Game Saat Rapat Stunting, Sosok Anggota DPRD Ini Jadi Sorotan
Banjir Rendam 115 RT di Jakarta, DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Drainase
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dprd, pilkada, putusan mk, Ray Rangkuti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Dok/ipol.id Dukung KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sekjen Propindo Heikal: Utamakan Kemanusiaan Adil dan Baradab
Next Article Jelang Malaysia Open 2026, Putri dan Alwi, Cecar di Turnamen Pembuka Jelang Malaysia Open 2026: Putri dan Alwi Cecar di Turnamen Pembuka

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?