“Saat kejadian diamankan satu orang bernama inisial IFA, kemudian kami kembangkan dan berkoordinasi dengan RT setempat serta orang tua, dan berhasil mengamankan 13 orang lainnya,” tegasnya.
Diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, inisial dari 14 anak sebagai berikut, SA, MAS, RS, JTA, SA, KAS, RB, BSN, dan TA.
“Semua kami data dan kami amankan di Mapolsek Pesanggrahan”.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan dalam perkara ini, mereka bisa disangkakan Pasal 472 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Barang siapa dengan sengaja turut dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawabnya sendiri terhadap apa yang dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori tiga yaitu Rp 50 juta.
Kemudian untuk orang tua dan anak memberikan atau membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan dan atau mengulangi perbuatannya.
“Usia rata-rata anak-anak ini masih bersekolah, yaitu antara 15 dan 16 tahun. Selanjutnya mereka dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan,” ujarnya.

