Sebelumnya Bripda MS diduga memukul bagian kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.
Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis, yakni melalui peradilan pidana dan sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan. (bam)

