IPOL.ID — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa setiap negara yang melakukan bisnis dengan Republik Islam Iran akan dikenai tarif sebesar 25 persen atas semua perdagangan mereka dengan AS. Pernyataan ini disampaikan Trump sebagai bagian dari tekanan ekonomi yang lebih luas terhadap Iran di tengah ketegangan politik dan protes besar di negara tersebut.
“Tarif tersebut ditetapkan atas barang impor dari negara yang membeli atau memperoleh barang dan jasa dari Iran. Meski belum memberikan komentar langsung, Trump menegaskan prinsip “tidak ada senjata nuklir” bagi Iran, Dilansir dari BBC News, Minggu (8/2/26).
Trump menulis bahwa kebijakan ini “berlaku segera, final, dan konklusif” tanpa memberikan rincian lengkap tentang mekanisme atau daftar negara yang akan langsung dikenai tarif. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut akan dikenakan pada setiap dan seluruh transaksi bisnis yang dilakukan dengan AS oleh negara mana pun yang tetap berbisnis dengan Iran.
Menurut laporan internasional, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk membatasi dukungan ekonomi terhadap Iran sekaligus menambah tekanan politik terhadap Teheran. Trump sebelumnya telah mengancam opsi lain, termasuk kemungkinan tindakan militer, jika Iran menggunakan kekuatan berlebihan untuk meredam protes domestik yang sedang berlangsung.
