Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan penampungan dan penjualan emas ilegal.
Peyidik juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi itu diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” jelasnya.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang berasal dari pertambangan ilegal pada periode 2019-2025 tercatat menyentuh angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun.
Modus yang digunakan adalah pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” katanya. (far)

