Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas di Nganjuk Digeledah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas di Nganjuk Digeledah
Headline

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas di Nganjuk Digeledah

Farih
Farih Published 20 Feb 2026, 16:11
Share
2 Min Read
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: Bareskrim
SHARE

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan penampungan dan penjualan emas ilegal.

Peyidik juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi itu diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” jelasnya.

Baca Juga

wna china papua
Empat WNA China Ditangkap Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua
Diduga Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Bareskrim: Padam Listrik atau Blackout Sumatera Bukan Sabotase

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang berasal dari pertambangan ilegal pada periode 2019-2025 tercatat menyentuh angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun.

Modus yang digunakan adalah pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” katanya. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, nganjuk, penggeledahan, tambang ilegal, toko emas nganjuk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Operasional PAM Jaya, Syahrul Hasan bersama masyarakat. Sinergi PAM JAYA dan PALJAYA Revitalisasi MCK Komunal di Manggarai
Next Article Ribuan jemaah padati Masjid Wakaf Abdullah, Sumenep, hingga meluber ke jalan saat salat tarawih. Foto: Tangkapan layar Instagram @medantalkviral Viral Ribuan Orang di Sumenep Rela Antre Sejak Siang demi Tarawih Beramplop Rp300 Ribu

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?