“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, lalu muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Brigjen Pol Irhamni pada awak media, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini terkuak, bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK itu kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

