IPOL.ID- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto menyebut, N20 (nitrous oxide) atau gas tertawa dalam Whip Pink, diperjualbelikan secara bebas di tempat hiburan malam. Hal ini berdasarkan temuan lapangan terhadap pengunjung di tempat tersebut.
“Lebih memprihatinkan Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Urusannya apa begitu kan?”ungkap Komjen Pol Suyudi dalam Focus Grup Discussions (FGD) dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Kepala BNN Komjen Suyudi menjelaskan, Whip Pink biasanya berada di tempat bartender, sebagai campuran makanan atau minuman, seperti campuran kopi.
“Ini dijual dan kami juga dapat informasi ada sistem kayak paket, jadi (pengunjung) masuk (tempat hiburan) dikasih Whip Pink,” kata Komjen Suyudi.
N20 atau Whip Pink merupakan gas berbau manis yang umumnya digunakan dalam bidang medis untuk pereda nyeri, dan dalam bidang pangan N20 dipakai membuat krim kocok.
Penggunaan barang tersebut juga tidak dihirup secara langsung untuk mencari sensasi sesaat, dan bila disalahgunakan akan berdampak buruk kepada kesehatan seperti kerusakan saraf.

