IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan tanaman ganja berlokasi di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).
Pemusnahan itu merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja dengan rincian, lokasi pertama terletak pada daerah ketinggian 700 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kab. Aceh Besar, dengan total lahan seluas 1,3 hektar.
Di lokasi petugas BNN merdapat sekitar 3.500 batang pohon ganja setinggi 50-150 sentimeter (cm), dengan perkiraan berat basah mencapai sekitar 1,4 ton (1.400 kilogram).
Kemudian di lokasi kedua di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan total lahan seluas 0,7 hektar. Disini terdapat sekitar 1.500 batang pohon ganja setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah sekitar 900 kg.
