Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, Tim gabungan dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Riki Kurniawan melakukan pemusnahan pada Rabu (10/9/2025).
Sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan dilibatkan dalam kegiatan ini. Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat sebanyak 2,3 ton.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.
BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN di bawah kepemimpinan Irjen Pol Suyudi Ario Seto terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba.
