Dalam Focus Group Discussion (FGD) ini, lanjut Suyudi, BNN menggandeng Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BPOM dan Bea Cukai, untuk membahas pembatasan N20.
Bukan hanya membahas penyalahgunaan Whip Pink saja, FGD yang menghadirkan para pakar di bidangnya masing-masing ini juga membahas mengenai penyalahgunaan rokok elektrik atau vape, sebagai alat konsumsi narkotika.
“Dari temuan BNN, rokok elektrik yang awalnya diklaim sebagai alternatif rokok tembakau, justru disalahgunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” ujarnya.
“Saya mengajak pemangku kepentingan untuk bisa berpikir visioner untuk kepentingan bangsa. Arah kebijakan ingin mendorong rekomendasi pengaturan atau pembatasan yang ketat,” tambahnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tokoh masyarakat dan jajaran BNNP DKI Jakarta. (Joesvicar Iqbal)

