IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan ratusan liquid vape atau cairan untuk rokok elektrik yang beredar di pasaran mengandung narkotika. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap 438 sampel liquid beredar di pasaran.
“Hasil penelitian kami lakukan dari 438 sampel, di antaranya, 105 atau 23,97 persen itu mengandung narkotika,” ungkap Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Supiyanto menjelaskan, uji laboratorium itu dilakukan BNN, menggunakan sampel liquid dari cartridge atau wadah tempat liquid, maupun liquid yang dijual dalam wadah kemasan di pasaran secara bebas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, kandungan narkotika yang ada dalam liquid rokok elektrik itu tergolong narkotika golongan 1 dan golongan 2 sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
“Jenis narkotika dalam sampel cairan vape ada kokain sebanyak 13 sampel. Ada Methamphetamine atau sabu, MDMB-INACA. Ada MDMB-4en-PINACA. Ada MDMA atau ekstasi,” bebernya.

