IPOL.ID – Peserta program BPJS Ketenagakerjaan diimbau lebih waspada terhadap praktik percaloan dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan klaim resmi dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun, sehingga masyarakat diminta menggunakan kanal resmi yang telah disediakan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Rita Mariana menegaskan seluruh proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi. Rita mengatakan peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga karena semua layanan sudah tersedia secara digital maupun langsung di kantor cabang. “Pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Peserta diminta menggunakan kanal resmi seperti aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan berbayar atau mengaku petugas datang dari rumah ke rumah, itu patut dicurigai sebagai calo,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, terdapat dua mekanisme utama yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan klaim JHT secara mudah. Untuk saldo di bawah Rp15 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara untuk saldo di atas Rp15 juta, peserta dapat menggunakan layanan daring Lapak Asik yang memungkinkan proses verifikasi data dilakukan secara online hingga wawancara virtual.

