Menurut Indra, risiko kerja dan ketidakpastian ekonomi dapat terjadi kapan saja, sehingga kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk melindungi masa depan pekerja dan keluarga. Dengan iuran yang terjangkau, peserta BPU tetap memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta dapat melanjutkan kepesertaan Jaminan Hari Tua sebagai tabungan jangka panjang. “Pastikan kepesertaan tetap aktif karena perlindungan hari ini adalah investasi kesejahteraan di masa depan,” ujar Indra.
Sebagai informasi, Jaminan Hari Tua merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau tidak lagi bekerja. Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi pekerja, terutama di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah. (msb/dani)
